Digitalisasi Pertanahan di Kota Bandung: Inovasi Teknologi Menuju Tata Ruang yang Transparan

Transformasi digital telah menjadi prioritas utama dalam reformasi birokrasi, termasuk di sektor pertanahan. Kota Bandung, sebagai kota metropolitan yang mengalami pertumbuhan pesat, menghadapi tantangan besar dalam penataan ruang dan penyediaan lahan yang legal dan terorganisir. Salah satu terobosan penting adalah digitalisasi pertanahan yang mendukung visi transparansi dan akuntabilitas tata ruang.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN tahun 2024, terdapat lebih dari 126 juta bidang tanah di Indonesia, namun baru sekitar 106 juta bidang yang terdaftar dalam sistem elektronik. Kota Bandung sendiri menjadi salah satu wilayah yang aktif mengimplementasikan digitalisasi bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan integrasi sistem informasi geografis (SIG). [Sumber: pastibpn.id]

Komitmen Kota Bandung dalam Mewujudkan Digitalisasi Pertanahan

Digitalisasi Pertanahan di Kota Bandung: Inovasi Teknologi Menuju Tata Ruang yang Transparan

Kota Bandung menunjukkan komitmen serius dalam mendorong layanan pertanahan yang digital dan terbuka. Kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Dinas Tata Ruang dilakukan melalui pengembangan Sistem Informasi Pertanahan Terintegrasi (SIPT). SIPT ini menggabungkan data fisik, yuridis, dan peta digital yang memungkinkan pemantauan langsung terhadap status lahan, pemanfaatan, serta kepemilikan.

Salah satu inovasi andalan adalah pemanfaatan Sistem Informasi Geografis (SIG) yang mampu memvisualisasikan bidang tanah secara spasial. SIG memungkinkan sinkronisasi antara data tanah dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan demikian, proses verifikasi zonasi dan kesesuaian peruntukan lahan menjadi lebih akurat.

Bandung juga mengembangkan layanan digital seperti e-Peta Bidang, yang dapat diakses melalui portal resmi BPN. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengecek batas bidang tanah, status hak, serta keterkaitan dengan rencana tata ruang tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.

Transparansi dan Peningkatan Layanan Publik

Digitalisasi pertanahan secara langsung berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik. Sebelum sistem digital diberlakukan, masyarakat kerap menghadapi birokrasi panjang dan rawan pungli. Dengan sistem elektronik, proses menjadi lebih cepat, terukur, dan minim interaksi fisik.

Portal layanan online seperti Sentuh Tanahku, yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN, juga telah diadopsi di Bandung. Melalui aplikasi ini, Anda bisa melacak status pendaftaran tanah, mengetahui lokasi bidang secara GPS, hingga melihat estimasi biaya layanan. Akses yang mudah dan transparan seperti ini menciptakan kepercayaan publik yang lebih besar terhadap instansi pertanahan.

Digitalisasi juga mendukung proses percepatan PTSL. Pada 2023, Kota Bandung berhasil mensertifikasi lebih dari 50.000 bidang tanah melalui proses digital, berkat integrasi peta digital dan validasi dokumen secara daring. Ini merupakan pencapaian signifikan dalam upaya menuntaskan target sertifikasi nasional.

Integrasi Sistem Antar-Instansi

Digitalisasi pertanahan tidak dapat berjalan efektif tanpa integrasi lintas instansi. Di Kota Bandung, sistem pertanahan telah diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) yang digunakan untuk perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengetahui apakah lokasi usahanya sesuai dengan RDTR atau tidak sebelum mengurus izin.

Integrasi ini juga mencakup data dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Cipta Karya. Data RDTR Kota Bandung pun sudah tersedia secara daring melalui portal GISTARU, memungkinkan Anda melakukan pengecekan zonasi secara mandiri.

Dengan adanya interoperabilitas antar-sistem, proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan menghindari tumpang tindih lahan yang kerap menjadi sumber sengketa.

Peran Teknologi Canggih dalam Tata Ruang

Kota Bandung juga memanfaatkan teknologi tinggi untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih presisi. Pemetaan menggunakan drone telah dilakukan di beberapa kecamatan untuk memperbarui citra lahan dan mengidentifikasi perubahan penggunaan ruang.

Teknologi lain seperti Artificial Intelligence (AI) dan Machine Learning mulai digunakan untuk menganalisis perubahan pola penggunaan lahan. Sistem ini mampu memberikan rekomendasi zona prioritas pembangunan, mendeteksi potensi pelanggaran zonasi, hingga memprediksi kebutuhan ruang berdasarkan pertumbuhan populasi.

Rencana pengembangan ke depan mencakup pemanfaatan blockchain untuk menyimpan riwayat transaksi dan perubahan data pertanahan. Jika berhasil diterapkan, sistem ini akan mengeliminasi risiko manipulasi data dan menjamin transparansi dokumen tanah.

Kendala Infrastruktur dan Literasi Digital

Meski capaian digitalisasi pertanahan di Bandung cukup progresif, masih ada sejumlah tantangan penting. Salah satunya adalah ketersediaan infrastruktur digital yang belum merata di seluruh wilayah kota, terutama di kawasan pinggiran. Beberapa kelurahan masih terkendala akses internet stabil, yang menjadi hambatan dalam penerapan layanan daring.

Selain itu, literasi digital masyarakat menjadi faktor kunci. Masih banyak warga yang belum memahami cara mengakses atau memanfaatkan platform digital pertanahan. Untuk itu, pemerintah kota bersama BPN mengadakan pelatihan teknis dan sosialisasi melalui perangkat RT/RW, kelurahan, serta pusat layanan digital di kecamatan.

Masa Depan Digitalisasi Pertanahan di Bandung

Pemerintah menargetkan bahwa seluruh bidang tanah di Kota Bandung akan terdaftar secara digital pada tahun 2026. Peta tematik lengkap berbasis RDTR diharapkan bisa digunakan untuk semua keputusan tata ruang dan perizinan pembangunan.

Dalam jangka panjang, digitalisasi pertanahan akan menjadi bagian dari implementasi Smart City Bandung. Data spasial pertanahan akan diintegrasikan dengan layanan publik lain seperti pajak daerah, transportasi, mitigasi bencana, dan pengelolaan lingkungan.

Keterlibatan masyarakat juga akan terus diperluas melalui dashboard publik, di mana Anda dapat melaporkan ketidaksesuaian tata ruang, mengusulkan perubahan zonasi, atau memantau proses perizinan secara real time.

Dengan semua langkah ini, Kota Bandung bergerak menuju tata kelola pertanahan yang tidak hanya efisien, tetapi juga adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Posting Komentar untuk "Digitalisasi Pertanahan di Kota Bandung: Inovasi Teknologi Menuju Tata Ruang yang Transparan"